INOVASI PONSEL KECCIL KECAMATAN CILEUNGSI
Pelayanan publik adalah kegiatan
atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara negara,
korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk
kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk
kegiatan pelayanan publik.
Dalam penyelenggaraan pelayanan
publik baik pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan
administratif, standar pelayanan wajib disusun oleh penyelenggara sesuai standar
pelayanan publik sehingga penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghasilkan
kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan. Selain itu, dalam penyelenggaraan
pelayanan publik, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prisnsip efektif,
efisien, inovasi dan komitmen mutu. Karena orientasi dari pelayanan publik
adalah kepuasan masyarakat, masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan apa
yang diharapkan atau bahkan melebihi dari harapan masyarakat.
Sesuai konteks pandemic Covid-19, upaya pelaksanaan
administrasi dalam pelayanan publik harus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses
setiap layanan dan perlindungan. Pandemi Covid-19 membuat pelayanan menjadi
terganggu. Disatu sisi masyarakat memiliki hak untuk terus mendapatkan layanan.
Tetapi di sisi lain, aktivitas perkantoran dapat menambah eskalasi pandemi
Covid-19 semakin tinggi. Untuk itu, dibutuhkan terobosan dalam pelayanan publik dengan memanfaatkan
teknologi digital.
Pelayanan publik digital ini adalah bagian dari program
revolusi digital yang sebelumnya telah dicanangkan pemerintah. Reformasi
digital dilakukan melalui akselerasi pemanfaatan dukungan teknologi informasi,
khususnya internet, secara intensif dan masif. Layanan digital ini merupakan bagian
dari konsep e-government sesuai
dengan prinsip good governance hingga menumbuhkan sebuah sistem yang lebih
efisien, efektif, responsif, transparan, dan akuntabel.
PonselKeccil
“Pelayanan Online Seluler Kecamatan Cileungsi” adalah inovasi pelayanan
online (menggunakan Google Form) yang
telah di sediakan.yang dibuat sebagai penunjang sarana prasarana dalam
pengkoordinasian pelayanan umum masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 guna
meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi bagi kepentingan pelayanan publik
di Kecamatan Cileungsi. Adanya
inovasi Ponsel Keccil ini sesuai dengan konteks pandemi Covid-19 yaitu
mengurangi kerumunan di masa pandemi Covid-19 sehingga dapat memutus mata
rantai penularan Covid-19.