1. Sebenarnya
apa sih tujuan dana desa ?
Utamanya, ….tujuan pemberian dana tersebut
ialah untuk mengentaskan kemiskinan.
Selain
itu juga dapat menggerakan roda ekonomi masyarakat desa.
2. Dengan apa ?
Memberikan lapangan pekerjaan seluas luasnya. Bisa dalam pengerjaan pembangunan atau pemberdayaan.
3. Agar apa desa harus menerapkan sistem swakelola?
Agar keuangan desa tidak keluar dan tetap berputar di desa tersebut.
Untuk lebih jelasnya, Tujuan dana desa dalam uu desa ada 4 :
- Pelayanan terhadap masyarakat semakin cepat
- Ekonomi desa semakin maju
- Mengatasi kesenjangan antar masyarakat desa
- Masyarakat desa semakin mengerti karena mereka merupakan subjek utama pembangunan.
4. Apakah masih ada dana bantuan selain dana desa yang dialokasikan ?
Masih ada. Dana tersebut
bernama dana dekonsentrasi.
Untuk
pelaksana sendiri di serahkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
5. Apa
yang
sudah dihasilkan dari dana desa semenjak UU DESA lahir ?
Kalau berbicara output dan outcome….tentu banyak sekali. Namun disini saya akan memberikan
gambaran nyata,apa saja yang telah
dihasilkan. Bukan hanya
sarana dan prasarana publik tetapi dana desa juga menekan rasio angka kemiskinan. Salah satunya dengan program
inovatif
6. Apa prioritas
penyerapan dana desa ?
Prioritas
penggunaan dana desa terfokus pada 2 bidang bidang pembangunan,dan bidang pemberdayaan.
7. Mengapa
tahun ini dana desa tidak turun?
Dana
desa dialokasikan saat ini
difokuskan untuk penanganan coviid-19
8. Apakah boleh penggunaan dana desa
untuk pembangunan sektor wisata ?
Boleh,
itu termasuk kegiataan inovasi pemberdayaan untuk pengentasan kemiskinan dan
peningkatan kesejahteraamn masyarakat
9. Apakah ada sosialisasi terkait implementasi program inovatif dalam penggunaan dana desa?
Ada, biasanya rutin dilakukan oleh dpmd
10. Apakah boleh
dana desa di gunakan untuk membayar Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat
Desa ?
Tidak
Boleh
Karena untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa sudah di penuhi dari ADD yang bersumber dari Keuangan Kabupaten/Kota.