Layanan Pengaduan

Layanan Pengaduan KOMPAK


1.   Sebenarnya apa sih tujuan dana desa ?

Utamanya, ….tujuan pemberian dana tersebut ialah untuk mengentaskan kemiskinan. Selain itu juga dapat menggerakan roda ekonomi masyarakat desa.

2.   Dengan apa ?

Memberikan lapangan pekerjaan seluas luasnya. Bisa dalam pengerjaan pembangunan atau pemberdayaan.

3.   Agar apa desa harus menerapkan sistem swakelola?

Agar keuangan desa tidak keluar dan tetap berputar di desa tersebut.

Untuk lebih jelasnya, Tujuan dana desa dalam uu desa ada 4 :

  • Pelayanan terhadap masyarakat semakin cepat
  • Ekonomi desa semakin maju
  • Mengatasi kesenjangan antar masyarakat desa
  • Masyarakat desa semakin mengerti karena mereka merupakan subjek utama pembangunan.

4.   Apakah masih ada dana bantuan selain dana desa yang dialokasikan ?

Masih ada. Dana tersebut bernama dana dekonsentrasi. Untuk pelaksana sendiri di serahkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

5.   Apa yang sudah dihasilkan dari dana desa semenjak UU DESA lahir ?

Kalau berbicara output dan outcome….tentu banyak sekali. Namun disini saya akan memberikan gambaran nyata,apa saja yang telah dihasilkan. Bukan hanya sarana dan prasarana publik tetapi dana desa juga menekan rasio angka kemiskinan. Salah satunya dengan program inovatif

6.   Apa prioritas penyerapan dana desa ?

Prioritas penggunaan dana desa terfokus pada 2 bidang bidang pembangunan,dan bidang pemberdayaan.

7.   Mengapa tahun ini dana desa tidak turun?

Dana desa dialokasikan saat ini difokuskan untuk penanganan coviid-19

8.   Apakah boleh penggunaan dana desa untuk pembangunan sektor wisata ?

Boleh, itu termasuk kegiataan inovasi pemberdayaan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraamn masyarakat

9.   Apakah ada sosialisasi terkait implementasi program inovatif dalam penggunaan dana desa?

     Ada, biasanya rutin dilakukan oleh dpmd

10.   Apakah boleh dana desa di gunakan untuk membayar Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ?

 Tidak Boleh

 Karena untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah di penuhi dari ADD yang bersumber dari Keuangan  Kabupaten/Kota.