Wajib Masker.
Senin, 07 September 2020.
Satgas Covid-19 Kecamatan Cileungsi bersama Satgas Covid-19 Desa Cipenjo melaksanakan Rajia Wajib Masker, kegiatan ini guna meminimalisir dan memutus rantai penyebaran covid-19 di Wilayah Kecamatan Cileungsi. Bertempat di depan Kantor Desa Cipenjo, masyarakat yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sesuai Perbub 52 Tahun 2020 yaitu berupa Sanksi Sosial atau Denda sebesar Rp.100.000. Ayo Lindungi Diri dari ancaman Covid-19 dengan Menggunakan Masker dan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat).