Berita Detail

blog

Upaya Menghentikan Pencemaran Sungai Cileungsi

Pemkab Bogor Sinergikan Berbagai Pihak Untuk Hentikan Pencemaran Sungai Cileungsi

CIBINONG 14/09/23- Pemkab Bogor sinergi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat dan Kota Bekasi serius tangani permasalahan lingkungan terutama dalam menangani permasalahan pencemaran air Sungai Cileungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi dan udara di wilayah Kabupaten Bogor.
Bahkan sejumlah perusahaan yang berada di Sub DAS Cileungsi DAS Kali Bekasi diajak duduk bersama untuk mengolah air limbah sesuai aturan yang berlaku agar tidak mencemari lingkungan, hal itu dilakukan melalui rapat koordinasi di Ruang Tegar Beriman Kantor Bupati Bogor, Kamis (14/9/23).

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji mengungkapkan, pencemaran Sungai Cileungsi DAS Kali Bekasi merupakan masalah yang harus betul-betul diselesaikan dan jadi perhatian khusus semua pihak.

“Kami bersama jajaran Penegak Hukum tidak akan segan menindak tegas oknum masyarakat, Pemilik usaha, maupun Perusahaan yang membuang air limbah tidak memenuhi baku mutu dan tidak memiliki izin ke sungai. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran lingkungan hidup yang sudah masuk tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong,” tegas Bambam

Katanya, penanganan pencemaran air Sungai Cileungsi perlu komitmen, sinergi dan kolaborasi serta konsistensi antara Pemkab Bogor bersama Forkopimda, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil langkah serius baik perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

“Kita perlu bersama-sama melakukan penanganan masalah lingkungan ini secara kompeherensif dan berkelanjutan. Tentunya dengan mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran dan kerusakan sub DAS Cleungsi dan sub DAS Cikeas, yang telah dibentuk melalui SK Gubernur Nomor 614/Kep.82-DLH/2020,”ujarnya.

“Saya tegaskan agar para pengusaha wajib mengolah air limbah di instalasi pengolahan air limbah sampai dengan memenuhi baku mutu dan berizin atau memiliki surat kelayakan operasional. Agar tidak ada lagi sungai yang tercemar"

Bagikan :