Razia Wajib Masker.
Pasirangin, 09 September 2020.
Satgas Covid-19 Kecamatan Cileungsi bersama Satgas Covid-19 Desa Pasirangin melaksanakan Razia Wajib Masker di Desa Pasirangin. Bertempat di depan Kantor Desa Pasirangin, Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan manfaat menggunakan masker di masa pandemi Covid-19. Sanski yang diterapkan sesuai Perbub 52 Tahu 2020 yaitu Sanksi Sosial dan Sanksi Denda Rp. 100.000.
Ayo Gunakan Masker Ketika Keluar Rumah dan Jaga Pola Hidup Bersih dan Sehat