Plt.
Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Menurut Iwan Setiawan, dirinya sangat
setuju jika wacana kecamatan mengemban kewenangan yang lebih luas.
Diantaranya pelimpahan kewenangan pemeliharaan infrastruktur, trantibum,
kewenangan di bidang pendidikan, olahraga dan kebencanaan. Asalkan
pelimpahan kewenangan ini dilaksanakan sesuai kemampuan dan SDM yang
mendukung kegiatan.
“Di Jepang kewenangan lebih luas diberikan
kepada pemerintahan setingkat kecamatan, semua kewenangan pelayanan
publik secara parsial diberikan seluruhnya ke pihak kecamatan,” ungkap
Iwan.
Di kita, lanjut Iwan Setiawan, dasar hukumnya sudah ada
untuk memberikan kewenangan lebih kepada kecamatan, saya mendukung
kewenangan camat diperkuat karena langsung bersentuhan dengan masyarakat
di wilayah. Camat juga lebih mengetahui permasalahan yang ada di
wilayahnya masing-masing. Ini juga demi memutus rantai birokrasi yang
panjang dan rumit.
“Soal infrastruktur jalan misalnya, ketika ada
aduan dari masyarakat soal jalan rusak di satu kecamatan, Camat hanya
bisa menyerap aduan tersebut tanpa bisa melakukan eksekusi perbaikannya
secara langsung, karena tidak punya kewenangan,” tandas Iwan.
Iwan
menjelaskan, Camat adalah kepanjangan tangan Bupati, maka kewenangannya
harus diperkuat, misalnya soal pemeliharaan jalan yang sifatnya
insidental bisa segera dilaksanakan berdasarkan perintah bupati dan
aspirasi warga. Kalau sudah dianggap kepanjangan bupati harusnya
diberikan modal yang cukup untuk melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat secara paripurna di wilayah masing-masing.(TIM KOMUNIKASI
PUBLIK / DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR)